OKE FLORES.COM - Pendaftaran seleksi penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sudah dibuka sejak 12 Februari lalu hingga 31 Oktober 2024 mendatang.
Sebanyak 200 ribu kuota yang akan ditambah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslatdik) dalam penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah, atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah, merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia dari berbagai lapisan ekonomi.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SNBT Segera Dibuka, Ini Cara Daftar dan Strategi biar Lolos
Program ini memberikan bantuan berupa dana tunai kepada mahasiswa yang memenuhi syarat, sehingga mereka dapat fokus pada pendidikan mereka tanpa terbebani oleh masalah keuangan.
Berikut syarat penerima KIP Kuliah 2024:
1. Prioritas pertama yang akan mendapatkan KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/MA/SMK atau peserta Paket C
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial atau pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (P2KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Pendaftar dari panti asuhan atau mahasiswa dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta perbulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga yang dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah. Minimum tingkat desa/kelurahan.