TERKINI! Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Mencegah Rabun Mata

- 24 April 2024, 08:57 WIB
Ilustrasi kacamata.
Ilustrasi kacamata. /Pixabay/Martine/

3. Kelas 3: Rp 165.000

Setiap peserta menerima subsidi setiap dua tahun sekali; jika tidak, peserta harus menanggung sendiri biaya pembelian kacamata.

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjamin Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Sosial Kesehatan mengatur pemberian subsidi kacamata ini.

Tata Cara Mendapatkan Subsidi Kacamata dari BPJS Kesehatan:

1. Datang ke Faskes 1 seperti Puskesmas, Klinik atau Dokter yang mefasilitasi Pembayaran menggunakan BPJS Kesehatan

2. Minta surat rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata

3. Lakukan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dengan melakukan pemeriksaan mata.

4. Dokter dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata yang dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

5. Lakukan Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS Rujukan

6. Datang ke optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan dokumen berkas seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi

7. Lakukan pembelian kacamata

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah