-
Gaji Pokok: Merupakan gaji dasar yang diterima oleh PPK sebagai bentuk kompensasi atas waktu dan tenaga yang mereka curahkan dalam menyelenggarakan Pilkada.
-
Tunjangan Operasional: Tunjangan ini diberikan untuk menutupi biaya operasional sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai PPK, seperti transportasi dan komunikasi.
-
Tunjangan Kinerja: Sebagai bentuk insentif atas kinerja yang baik, PPK juga dapat menerima tunjangan kinerja berdasarkan pencapaian target tertentu yang ditetapkan.
-
Tunjangan Lainnya: Selain itu, terdapat tunjangan lain seperti tunjangan kehormatan atau tunjangan khusus sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Sebagai garda terdepan dalam menyelenggarakan Pilkada, peran PPK tidak bisa dianggap remeh. Dukungan yang memadai dari pemerintah daerah dalam hal gaji dan tunjangan merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.
Oleh karena itu, perlu perhatian yang serius dalam memastikan bahwa PPK mendapatkan penghargaan yang setimpal dengan tugas dan tanggung jawab mereka dalam Pilkada 2024.***