KABAR BAIK! 2 Tunjangan Guru Non Sertifikasi Nominalnya Lebih Besar dari TPG

- 30 Juni 2023, 10:21 WIB
Foto: Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu
Foto: Ilustrasi guru non sertifikasi yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa mengikuti pembelajaran PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu /

OKE FLORES.com - Guru non sertifikasi adalah pengajar ASN yang belum memperoleh sertifikat pendidik, sehingga mereka tak memenuhi syarat untuk menerima TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Namun, jangan khawatir karena Kemdikbud telah menyiapkan dua jenis tunjangan lain dengan jumlah yang luar biasa.

Dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi ini secara resmi diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Tentunya hal ini merupakan berita yang menggembirakan bagi para guru yang belum memperoleh sertifikat pendidik karena mereka dapat memperoleh tambahan uang di luar gaji pokok setiap bulannya.

Baca Juga: Berikut Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikat Guru Triwulan 2 dan 1

Dikabarkan bahwa total dari dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi ini bisa melebihi atau lebih besar dari TPG yang diterima oleh guru sertifikasi.

 Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan detail tunjangan guru non sertifikasi yang dimaksud, silahkan bapak/ibu baca dengan seksama penjelasan pada artikel berikut ini!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, dua jenis tunjangan untuk guru non sertifikasi tersebut terdiri atas:

1. Tunjangan khusus yang diterima setiap 3 bulan sekali dengan nominal sebesar satu kali gaji pokok.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah