Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan

- 17 Januari 2024, 11:37 WIB
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan
Foto: Tantangan Pensiunan: Keterlambatan Pembayaran Kenaikan Gaji 12 Persen dan Biaya Berobat yang Menyulitkan /Tangkap Layar/ YouTube.com/ @BPJS Kesehatan

OKE FLORES.COM - Pensiunan adalah bagian tak terpisahkan dari struktur sosial kita, mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun untuk kemajuan negara dan perusahaan.

Namun, ada kabar tidak menyenangkan yang mungkin membuat banyak pensiunan merasa khawatir. Keterlambatan pembayaran kenaikan gaji sebesar 12 persen dan biaya berobat yang harus dibayar menjadi sorotan utama yang menimpa para pensiunan.

Mengenai keterlambatan pembayaran kenaikan gaji 12 persen bagi pensiunan, ini telah terjadi meskipun batas kenaikan gaji pensiunan telah ditetapkan pada tahun 2023.

Baca Juga: Resep Susu Jahe Emprit: Minuman Penghangat Badan yang Lezat dan Berkhasiat

Namun, pemerintah telah mengumumkan bahwa mekanisme rapel akan digunakan untuk membayar kenaikan gaji pensiunan untuk meringankan kesulitan para pensiunan.

Namun, tanggal pasti pembayaran rapel masih menjadi pertanyaan.

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan mengamanatkan bahwa pensiunan harus membayar untuk perawatan medis.

Amanatnya ditujukan untuk 21 penyakit dan pelayanan yang tidak dapat diclaim oleh BPJS Kesehatan.

Mengutip Berbagai Sumber, Rabu 17 Januari 2024, berikut di bawah ini adalah detailnya:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan bpjs kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Setujui Uang Lembur Pegawai Non ASN

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;

9. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kementerian pertahanan, tentara nasional indonesia, dan kepolisian negara republik indonesia;

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan; atau

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Ini berarti bahwa setiap orang yang memiliki keluhan penyakit yang disebutkan di atas akan dikenakan biaya, baik pensiunan maupun pengguna BPJS Kesehatan lainnya.

Itu adalah informasi tentang pembayaran kenaikan gaji 12 persen bagi pensiunan yang ditunda hingga mereka pergi ke dokter. ***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah