c. Siswa Paket C dari SMA/SMK/SMALB: Rp1.000.000 setiap tahun
Ketentuan berikut harus diketahui oleh penerima PIP:
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik berasal dari keluarga yang miskin, rentan yang miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti
a. Peserta didik adalah anggota keluarga yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Peserta didik adalah anggota keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
c. Anak-anak yang berstatus yatimpiatu, yatim, atau piatu yang mendaftar di sekolah atau panti asuhan
d. Siswa yang mengalami bencana alam
e. Peserta didik yang tidak hadir (drop out) yang diharapkan akan kembali ke sekolah
f. Anak-anak yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang dikeluarkan dari pekerjaan, tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga (3) saudara yang tinggal bersama.
e. siswa yang mengikuti kelas atau program pendidikan nonformal lainnya