Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa Kirim 'Surat Keberatan' ke Bupati Kediri

3 Januari 2024, 11:20 WIB
Foto. Tampak Ahmad Zulfi Wijaya beserta anggota forum mengantar surat keberatan di Kantor DPMPD Kabupaten Kediri /

KEDIRI, OKE FLORES.COM - Rupanya kekecewaan peserta ujian penyaringan perangkat desa se Kabupaten Kediri yang tidak lolos semakin memuncak. Pelaksanaan ujian pada Tanggal 27 Desember 2023 yang dikeluhkan banyak peserta akhirnya membentuk wadah sebuah forum yang berkirim surat berisi pengajuan keberatan atas proses dan hasil dari pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa.

Kepada media ini Ahmad Zulfi Wijaya selaku Koordinator Forum membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke berbagai pihak termasuk ke Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana Selasa kemarin (2 Januari 2023). "Kami ingin berbicara secara langsung kepada Bupati dalam bentuk audiensi. Kami merasa kecewa dan tidak nyaman atas pelaksanaan ujian yang penuh tanda tanya?" ungkapnya. Pihaknya berharap Bupati Kediri bersedia menjadwalkan audiensi.

Diketahui isi surat keberatan yang dilayangkan kepada Bupati Kediri sebagai berikut;

Baca Juga: Ujian Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Diduga ‘Banyak Kejanggalan’

Berdasarkan proses dan hasil dari pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa Se- Kabupaten Kediri yang telah dilaksanakan oleh Universitas Islam Malang (UNISMA) pada tanggal 27 Desember 2023, Kami selaku peserta seleksi mengajukan keberatan dan meragukan atas proses dan hasil dari pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa yang dilaksanakan oleh UNISMA dikarenakan :

 1. Pihak UNISMA tidak melaksanakan Tata Tertib yang mereka buat,
- Pelaksanaan Ujian CAT 120 menit, Pada pelaksanaannya 140 menit.
- Tidak ada penggecekan terhadap seluruh Peserta yang mungkin membawa Buku catatan, Kalkulator, Gawai, Kamera, dan Alat elektronik lainya.

2. Pihak UNISMA tidak melakukan persiapan dengan matang, dengan adanya puluhan komputer yang tidak dapat digunakan.

3. Terdapat soal yang tidak ada jawabannya begitu pula sebaliknya terdapat jawaban tanpa soal.

4. Pembahasan soal beserta jawaban dapat dilihat peserta begitu menekan tombol selesai ujian, hal ini menjadi celah kecurangan karena waktu mulai dan selesai ujian ditentukan oleh peserta, bukan pihak penguji.

5. Kurangnya petugas pengawas dan pendamping di ruang ujian, sehingga peserta bebas tanya sana sini, dan jika ada kendala tidak segera didampingi.

6. Setelah selesai pelaksanaan ujian dengan sistem CAT, sebagian peserta tidak dapat melihat nilainya sendiri secara langsung dilayar komputer masing-masing (hal ini tidak sebagaimana mestinya proses CAT), sehingga peserta tidak dapat mengecek antara nilai hasil yang diumumkan secara resmi, yang waktu pengumumannya tidak pada tanggal yang sama, pengumuman hasil pada tanggal 28 Desember 2023.

7. Pelaksanaa Ujian praktik komputer diberikan soal dalam bentuk hard copy, sehingga menjadi celah untuk peserta mengerjakan soal terlebih dahulu tanpa menekan tombol mulai ujian dimana, waktu ujian praktik 30 menit.

8. Soal ujian praktik mengunakan MS. Word, sedangakan tidak semua computer yang digunakan bisa membuka program MS. Word dan di instruksikan menggunakan program wordpad, dimana worpad sendiri sudah sangat jarang digunakan pada instansi pemerintahan untuk membuat surat menyurat.

9. Server down ditengan ujian sehingga terjadi kendala saat peserta akan melakukan upload file ujian praktek,sehingga banyak peserta tidak dapat melakukan upload file,dan di instruksikan untuk disimpan di computer saja atau di flasdisk panitia,dan penilaian tetap akan diberikan.

10. Tidak adanya monitor atau informasi secara real time hasil ujian peserta sebagaimana layaknya tes CPNS. Sehingga penilaian tidak transparan.

Baca Juga: Kerja Sosial, Sosok Anak Muda Ini Ratakan Pendidikan Teknologi dan Bahasa Inggris Hingga Pelosok Negeri

11. Hal yang membuat kami tidak percaya dan sangat meragukan serta sangat keberatan atas hasil pengumuman yaitu adanya hasil pengumuman dari beberapa sesi yang :

a. Adanya nilai yang tidak muncul dari peserta yang ikut ujian;
b. Adanya perubahan nilai dari peserta yang awalnya nilai tinggi jadi rendah dan sebaliknya.
Hal tersebut terjadi pada ujian yang kami jalani pada seleksi perangkat desa Se- Kabupaten Kediri. Bisa jadi data yang ditarik dari sistem salah. Karena kami tidak dapat melihat Kembali hasil ujian yang diumumkan, hasil penilaian keluar satu hari setelah ujian berlangsung. Penilaian keluar pada tanggal 28 Desember 2023 yang berbentuk nilai global (Nilai CAT + Nilai Praktek) tidak terpisah.

12. Format berita acara tidak sesuai Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2023, Pasal 28 Ayat (4) Contoh Format Berita Acara Hasil Penilaian Ujian Penyaringan Materi Umum Dan Ujian materi praktik komputer tercantum dalam lapiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Ini.
Dimana dalam contoh format berita acara nilai materi umum terpisah dengan nilai ujian praktek computer, tandatangan dan setempel terletak di bawah table nilai yang disampaikan.

13. Dari hal-hal yang kami sampaikan diatas bahwa proses ujian CAT yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (UNISMA) yang bekerjasama dengan panitia pengisian perangkat desa Se-Kabupaten Kediri seluruhnya cacat proses dan cacat hukum serta tidak mengikuti petunjuk teknis yang sudah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

Baca Juga: KOMPAK INDONESIA Desak Pemkab Kediri Gelar Ujian Ulang Penyaringan Perangkat Desa

Kami yakin panitia pengisian perangkat desa se-Kabupaten Kediri sudah merasakan dan mengetahui akan hal yang kami sampaikan di atas. Untuk itu kami mengharap adanya keterbukaan dan transparansi dalam proses seleksi perangkat desa ini serta seluruh seleksi yang dilakukan oleh UNISMA dibatalkan dan diulang sesuai prosedur sistem CAT yang benar dan transparan.

1. Adanya Standar Operasional Prosedur yang jelas terkait pelaksanaan ujian.

2. Adanya monitor yang dapat memantau hasil secara real time layaknya CAT CPNS.

3. Adanya hasil yang keluar dilayar monitor peserta setelah peserta selesai mengerjakan soal/ Hasil pengumuman langsung diketahui oleh peserta ujian saat itu juga.

4. Format berita acara harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 tahun 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler