Anggota DPRD Manggarai Timur, NTT Soroti Tambang Galian C Ilegal, Polres Diminta Tindak Tegas

- 30 Juni 2023, 08:13 WIB
Foto:Yosep Ode, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur
Foto:Yosep Ode, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur /

NTT, OKEFLORES.com-Maraknya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Manggarai Timur membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur geram.

 

Pasalnya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tersebut hingga kini masih aktif beroperasi.

Baca Juga: Intip, Aksi Camat di Matim dan Dosen Cantik Poltekes Kupang

Yosep Ode, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur kepada media ini, 28 Juni 2023 siang mengatakan, maraknya operasi Tambang Galian C Ilegal di Kabupaten Manggarai Timur berdampak buruk kepada para pemilik Tambang Galian C yang memiliki ijin.

"Maraknya operasi Tambang Galian C Ilegal berdampak buruk kepada para pemilik Tambang Galian C yang telah mengantongi izin," kata Yosep.

Yosep menduga, dengan aktif operasinya Tambang Galian C Ilegal di Wilayah Manggarai Timur ada konspirasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur, dengan para pemilik Tambang Galian C yang tidak berizin.

"Saya menduga ada konspirasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur dengan para pemilik Tambang Galian C Ilegal," ucap Yosep.

Lanjut Yosep menjelaskan, Tambang Galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur tentu tidak memberikan kontribusi kepada negara, sementara yang memberikan kontribusi kepada negara adalah Tambang Galian C telah mengantongi izin.

Anehnya kata Yosep, Tambang Galian C ilegal tersebut tidak di tindak tegas baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur maupun Polres Manggarai Timur.

Padahal jelas Yosep, Tambang Galian C Ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur.

Dikatakan Yosep, kalau mengacu pada kontrak, sudah ada penegasan harus menggunakan kuari yang mempunyai izin.

Baca Juga: Dua Belas Sekolah Dasar di Kabupaten Manggarai Mendapatkan Revitalisasi Gedung Dari PUPR RI

"Semua harus menggunakan kuari yang sudah berijin karena sesuai rapat bersama sekda dan kepala ULP, standarisasi  harga kuari dan ongkos angkut sudah diatur semua dan harus kuari yang mempunyai izinan,” kata DPRD Matim itu.

Kalau mengacu pada kuari yang mempunyai izinan, kata Ode, di Kabupaten Manggarai Timur hanya ada dua kuari saja yang mempunyai izinan yaitu Kelompok Waktu Tahang dan Kelompok C E U.

“Sementara tempat kuari yang lain merupakan kuari yang belum ada izinan,” ujarnya.

“Tahun 2021 lalu DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi soal penertiban tambang-tambang ini agar bisa mengurai masalahnya. Tapi, sampai tahun 2022, problemnya tetap sama, jangan sampai dikeluarkan lagi rekomendasi, tapi tidak jalan, makanya mau dipertegas,” paparnya.

Yosep juga meminta Polres Manggarai Timur agar bertindak tegas kepada para pemilik Tambang Galian C Ilegal yang aktif beroperasi hingga kini.

"Saya minta Polres Manggarai Timur untuk bertindak tegas kepada para pemilik Tambang Galian C Ilegal" tutup ketua Golkar Manggarai Timur.

Untuk diketahui, pada saat ini peraturan yang digunakan sebagai acuan untuk kegiatan penambangan galian C khususnya pasir dan kerikil adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 43/MENLH/10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Daratan dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 555.K/26/M.PE/1995.

Mengingat berbagai potensi dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan ini, maka sebagai upaya dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan, baik pada saat pra konstruksi (tahap perencanaan kegiatan), konstruksi, dan operasi kegiatan pembangunan kawasan penambangan pasir tersebut, diperlukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu dokumen pengelolaan lingkungan (dokumen AMDAL maupun UKL/UPL).

Keterkaitan antara pembangunan kawasan penambangan pasir dengan kegiatan disekitarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, sehingga dalam pelaksanaanya harus selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah baik Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan maupun dalam melakukan penilaian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Pedoman Penilaian AMDAL atau UKL/UPL Untuk Kegiatan Penambangan Pasir dan Kerikil.

Sebagai gambaran awal proses kegiatan pembangunan kawasan penambangan pasir mempunyai potensi dampak sebagai berikut :

1. Perubahan fungsi dan tata guna lahan

Kegiatan penambangan bahan galian C akan merubah tata guna lahan serta produktivitas lahan di lingkungan sekitar kawasan penambangan.

2. Peningkatan erosi dan sedimentasi

Kegiatan pembukaan lahan, pembangunan jalan operasional, dan tahap operasional
khusus untuk penambangan pasir di darat akan mengakibatkan terjadinya erosi dan
sedimentasi.

Penempatan tanah penutup pada tahap pembangunan jalan operasional dan tahap operasi yang tidak dilakukan dengan baik akan mudah tererosi air hujan dan akhirnya akan terbawa aliran air hujan ke daerah yang lebih rendah sehingga akan menimbulkan sedimentasi pada daerah tersebut.

3. Penurunan kualitas air

Penambangan pasir akan menimbulkan penurunan kualitas air. Terutama pada tahap operasi (penambangan).

4. Penurunan kualitas udara dan peningkatan kebisingan

Mobilisasi truk pengangkut pada saat pengangkutan material sebelum konstruksi, pembuatan jalan operasional, pembangunan sarana pendukung dan pada saat pengangkutan bahan galian pada tahap operasi merupakan sumber kegiatan yang dominan mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas udara akibat debu dan emisi gas dari truk pengangkut serta terjadinya peningkatan kebisingan.

Hingga berita ini dipublikasi Polres Manggarai Timur belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Firman Jaya

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah