Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Nama Oknum Jaksa di Manggarai Diselesaikan Secara Keluarga

- 26 Juli 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi damai antara EH  dan PB
Ilustrasi damai antara EH dan PB /Pixabay/Gerd Altmann

NTT, OKE FLORES.com-Perseteruan seorang ibu bernama Emiliana Helni dan seorang kontraktor bernama Paulus Budiman yang menyeret nama seorang oknum jaksa di Kejari Manggarai telah berakhir.

Diketahui kasus ini bermula dari utang piutang yang berbuntut pada tuduhan dugaan penipuan oleh Emiliana Helni kepada Paulus Bidiman lantaran tidak mengembalikan pinjaman tersebut tidak tepat waktu yang disepakati, bahkan berbelit-belit saat menagih.

Diketahui peminjaman uang tersebut tidak dipungut bunga sedikitpun, murni untuk saling membantu.

Baca Juga: Hasil Survei Pilpres 2024 Jabar Merangkak Naik, Yakin Ganjar Pranowo Menang

Kini kasus tersebut sudah menempuh sesuai perjanjian awal, yakni pihak Paulus Budiman telah mengembalikan sebanyak jumlah pinjaman kepada ibu Emiliana Helni.

Kepada media ini korban yang kerab disapa Ibu Emi ini mengakui bahwa Kontraktor Paulus Budiman telah mengembalikan pinjamannya sebesar 20Juta Rupiah.

"Sudah dikembalikan pak, sebanyak 20 Juta Rupiah, sesuai uang yang mereka pinjam" ungkapnya.

Sementara pihak kejaksaan melalui kasi intel Zaenal Abidin S. melalui keterangan Persnya menjelaskan Bahwa permasalahan ini adalah murni permasalahan mengenai hutang-piutang antara EH dengan PB sesuai pernyataan EH sendiri.

Hal itu kata Zaenal, diperkuat dengan pernyataan PB melalui telepon bahwa yang bersangkutan siap bertanggungjawab terhadap permasalahan ini dan permasalahan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Jaksa yang dimaksud pada Kejaksaan Negeri Manggarai.

Baca Juga: KPK Masih Pulbaket Kasus OTT Pejabat Basarnas

Lebih jauh Zaenal menjelaskan bahwa terhadap permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan uang yang sudah dipinjam oleh PB sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan melalui transfer ke Rekening Bank BNI a/n (EH) sebesar Rp.20.000.000.00,-(dua puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Juli 2023 pada pukul 15.54 Wita sesuai dengan nominal yang sudah dipinjam oleh PB.

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah