NTT, OKE FLORES.com-Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, mengungkap dan menangkap seorang pelaku Pencurian pada Sabtu 29 Juli 2023, sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelaku yang diamankan merupakan tersangka dalam kasus pencurian di Yayasan Sukma SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng beberapa waktu lalu.
Kapolres Manggarai melalui Kasi Humas, I Made Budiarsa mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi, 28 Juli 2023, kejadian bermula di ruangan guru SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng di Jl. Mgr. Fitalis Jebarus nomor 1 Wae Palo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Maju Caleg, Lima Kades di Ende Rela Undur Diri
Atas peristiwa pencurian ini, kata Budiarsa, Yayasan Sukma SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng, mengalami kerugian sekitar 20 juta akibat barang-barang berharga yang hilang.
Budiarsa mengatakan, Pelaku yang berhasil diidentifikasi berinisial YH (28 tahun), seorang pria yang berasal dari Kampung Jembatan Bongkok, Kecamatan Nunukan, Kota Madia Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Selama ini pelaku berdomisili di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan beberapa alat, di antaranya linggis berukuran sekitar 1 meter, sekop kecil, obeng, dan gunting. Sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku berhasil masuk ke dalam area sekolah SMP Katolik St. Fransiskus Xaverius Ruteng melalui pintu gerbang. Kemudian, ia memasuki ruangan kantin yang tidak dikunci, membuat kopi, dan memantau situasi sekitar.