OKE FLORES.com - Polres Kepulauan Yapen menangkap dua pemuda asal Desa Serui berinisial RW dan SK pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Mereka ditangkap Polres Yapen di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen pada 18 Agustus 2023 pukul 18.00 WIT.
Di antara para tersangka, disita sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z hitam yang digunakan untuk tujuan tersebut, bersama dengan sebuah telepon genggam, yang mereka temukan dari orang yang diidentifikasi sebagai Salmia, seorang wanita berusia 23 tahun.
Baca Juga: Danrem 172/PWY : Pembunuhan Aktivis Michelle Kurisi Menambah Deretan Kebiadaban KST Di Papua
Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP, Herzoni Saragih dari Kanit Reskrim AKP Febry Valentino Pardede ditemui di kantornya, Senin 4 September 2023 membenarkan penangkapan dua pelaku begal tersebut.
"Berbekal dari informasi yang kami dapat dari hasil penyelidikan, kemudian meluncurkan tim opsnal ke lokasi kedua tersangka tersebut dan berhasil mengamankan mereka tanpa perlawanan," kata Febry Valentino, dilansir dari rri.co.id, Selasa 5 September 2023.