Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Nusa Tenggara Timur Amrunur Muhammad Darwan berharap, apabila dalam proses pelaksanaan pemilu masyarakat menemukan ada dugaan-dugaan pelanggaran pemilu, maka masyarakat yang diberi kewenangan sebagai pengawas partisipatif dapat melaporkan kepada Pengawas Pemilu baik ditingkat Provinsi, Kabupaten-Kota, Kecamatan, Desa-Kelurahan, maupun RT-RW, ataupun pengawas pemilu TPS yang baru terbentuk pada H-23 pelaksanaan Pemilu.***