Tersangka Baru, Pria Asal NTT Ditangkap Kejaksaan dalam Kasus BTS 4G di Kominfo

- 20 September 2023, 09:34 WIB
Tersangka Baru, Pria Asal NTT Ditangkap Kejaksaan dalam Kasus BTS 4 di Kominfo
Tersangka Baru, Pria Asal NTT Ditangkap Kejaksaan dalam Kasus BTS 4 di Kominfo /

“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebenarnya itu tidak betul,” terang pria asal Ruteng, Walbertus Wisang.

Baca Juga: Seorang Wanita Berusia 24 Tahun yang Mencari Pekerjaan di Kota Tangerang Diperkosa Temannya Sendiri

“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.

“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.

“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Enam di antaranya kini telah menjalani proses persidangan di PN Jakarta Pusat atas tuduhan korupsi. Mereka yang sedang disidang yakni menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan Direktur Senior BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Senior PT Mora Telematics Indonesia, Galubang Menak, dan Human Development Specialist (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejauh ini yang belum diproses hukum adalah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah