Kapolda NTT Harus Tindak Tegas PT. KNM Atas Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove di Labuan Bajo

- 28 September 2023, 18:44 WIB
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)
Foto: Meridian Dewanta, SH., Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) /

Baca Juga: Tak Terima Dipaksa Bayar 'Pungutan Sekolah,' Ortu Murid SMAN 1 Grogol-Kabupaten Kediri Mengadu ke Gubernur

Jika larangan tersebut dilanggar, kata dia, maka sesuai Bab 17 tentang Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf (b) menyatakan : "Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap orang yang dengan sengaja : (b). menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g."

Demi tegaknya hukum, Ia meminta agar Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan serta kemudian menetapkan pihak PT. KNM selaku tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Mangrove di Manggarai Barat - Provinsi NTT.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah