TPDI NTT Desak KPK Harus Tersangkakan Wilhelmus Bate dan Albertus Iwan Susilo

- 10 Februari 2024, 09:09 WIB
Foto. Meridian Dewanta, SH  - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) / Advokat PERADI
Foto. Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) / Advokat PERADI /

OKE FLORES.COM - Kasus suap yang ditangani KPK terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku Penerima Suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Pemberi Suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Masing-masing dihukum selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, namun keterlibatan pihak-pihak lainnya atas nama Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate hingga kini belum juga dituntaskan oleh KPK.

Demikian disampaikan Meridian Dewanta, SH selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) / Advokat Peradi, kepada media ini melalui rilis tertulis, Jumat, 9 Februari 2024.

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab serta Syaratnya

Marianus Sae disebut menerima suap senilai total Rp5.937.000.000 dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018.

Uang tersebut berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp2.487.000.000 dan sebesar 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo alias selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif.

Terungkap juga bahwa
Marianus Sae selaku Bupati Ngada pada saat itu, telah menerima pemberian uang
senilai Rp875.000.000 dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab serta Syaratnya

Pemberian uang oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp875.000.000 atas permintaan Marianus Sae itu, dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI
Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATM-nya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK.

Sedangkan Albertus Iwan Susilo melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 % persen dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo.

Dalam hal ini totalnya mencapai Rp1.850.000.000, dengan perincian sebagai berikut :

Baca Juga: 5 Minyak untuk Perawatan Rambut, Bisa Pertahankan Kelembapan

Pada tanggal 22 November 2012 sejumlah Rp220 juta, tanggal 3 Juni 2013 Rp100 juta, tanggal 6 September 2013 Rp50 juta, tanggal 10 Juni 2014 sejumlah Rp200 juta.

Kemudian, tanggal 30 Juni 2014 senilai Rp200 juta, tanggal 31 Juli 2015 sebesar Rp100 juta, tanggal 10 Februari 2016 sebesar Rp250 juta, tanggal 3 Maret 2016 sebesar Rp100 juta, tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp80 juta, tanggal 26 September 2016 sebesar Rp150 juta, tanggal 21 Februari 2017 sebesar Rp300 juta, dan tanggal 1 Maret 2017  sebesar Rp100 juta.

Selain melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo juga memberikan uang tunai sebesar Rp1.6 miliar.

Baca Juga: Makna Ucapan Gong Xi Fat Cai: Harapan dan Doa di Balik Ucapan, Agar Selamat Kaya dan Makmur

Berikut rinciannya:

Pada akhir tahun 2013 disetorkan uang sebesar Rp270 juta di Rumah Dinas Marianus Sae selaku Bupati Ngada.

Dua tahun setelahnya, yakni pada bulan Agustus 2015, disetorkan uang sebesar Rp250 juta di Rumah Dinas Marianus Sae.

Kemudian, pada tanggal 28 Desember 2017 disetorkan uabg sebesar Rp280 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Berlanjut pada tanggal 14 Januari 2018, disetorkan uang sebesar Rp400 juta melalui Florianus Lengu di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu, kemudian pada tanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp400 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Adapun sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo, maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Naik 8 Persen Berikut Besaran Gaji Pokok PPPK Golongan IX, di Bulan Maret 2024

PT. Sukses Karya Inovatif milik Albertus Iwan Susilo mendapatkan proyek tahun anggaran (TA) 2016 – 2017, yaitu :

1. Proyek kegiatan peningkatan jalan Hobotopo-Waebia dengan nilai kontrak Rp2.553.450.000,- Milyar tanggal 25 Oktober 2016.

3. Proyek kegiatan DAK pembangunan Jembatan Waerebo dengan nilai kontrak Rp2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016.

4. Proyek kegiatan DAU pembangunan Kantor Dinas P 3 Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016.

5. Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe dengan nilai kontrak Rp7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.

Oleh karena fakta dan bukti hukumnya sudah sangat sempurna, maka tidak ada alasan hukum apapun bagi KPK untuk menunda-nunda proses hukum terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, sebab penundaan proses hukum justru menyebabkan
hilangnya kepercayaan publik pada KPK, dan bahkan menciptakan ketidakadilan yang lebih parah.

Sejak Marianus Sae diputus terbukti bersalah pada tanggal 14 September 2018 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, seharusnya KPK sudah bergerak cepat untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, lalu menetapkan keduanya selaku tersangka Pemberi Suap kepada Marianus Sae akibat KPK tidak segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka.

Mantan penyidik KPK,
AKP Stepanus Robin Pattuju telah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah orang, yaitu senilai Rp11,538.000.000 berkaitan dengan pengamanan perkara di KPK.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Semoga saja tidak ada oknum penyidik KPK dan oknum pimpinan KPK bermental dan berperangai pemeras seperti AKP Stepanus Robin Pattuju dan Firli Bahuri, yang berupaya mengamankan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate agar tidak dijadikan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Marianus Sae, tulis Meridian Dewanta. ***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah