Duh! Wartawan di NTT Dilarang Liput Rapat Pleno Tanpa Alasan yang Jelas: Jangan Ada di Sini!

- 4 Maret 2024, 12:23 WIB
Ilustrasi wartawan di NTT
Ilustrasi wartawan di NTT /Pexels/David Peinado/

OKE FLORES.COM - Kejadian tidak terduga terjadi di Kantor KPUD Manggarai, Provinsi NTT, di mana para wartawan dilarang untuk meliput rapat pleno.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Manggarai pada Pemilu 2024, dilaksanakan di Kantor KPUD Kabupaten Manggarai, Senin, 4 Februari 2024.

Melansir Garda NTT, Senin, rapat pleno tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus H. Mana dan sejumlah saksi dari Partai Politik.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Kartu Prakerja 2024 Gelombang 64 Segera Dibuka, Cek Perkiraan Tanggalnya

Baca Juga: KLAIM Saldo Dana Rp 4,2 Juta dari Pemerintah, Anti Ribet Cukup Gunakan KTP dan KK

Baca Juga: Gaji Ketua RT di Jakarta Beda Rp186 Ribu dengan UMP Provinsi NTT Tahun 2024, Berapa sih?

Anehnya, para wartawan dari berbagai media tiba-tiba dilarang meliput rapat pleno, tanpa alasan yang jelas.

“Jangan ada di sini, nanti kalau kami perlu baru kami panggil," kata seorang satpam yang ada di Kantor KPUD Manggarai.

Sekilas tentang Tugas Wartawan

Baca Juga: Wajib Dicoba Game Penghasil Uang 2024: Mager, Cukup Bermain Berbagai Jenis Permainan

Saat ini, profesi wartawan semakin banyak digeluti. Menjadi wartawan, berarti harus mampu berhadapan dengan berbagai macam tantangan yang dijumpai saat peliputan.

Selain itu, menjadi wartawan juga harus bisa menulis dengan baik agar informasi yang ditulis bisa tersampaikan dengan baik dan dipahami pembaca.

Lantas, apa saja tugas wartawan?

Dalam buku berjudul "Mahir Menulis Fakta dan Opini (2014) oleh Eko Sugiarto", dijelaskan bahwa tugas wartawan adalah mencari serta menyusun berita.

Sebelum sebuah berita ditulis atau disusun, wartawan wajib mencari informasi yang mengandung nilai berita, sekaligus mengumpulkan berbagai fakta.

Baca Juga: Daftar UMP Beberapa Provinsi di Indonesia Tahun 2024, UMP NTT Naik dari Tahun sebelumnya

Tak hanya itu, seorang wartawan juga bertugas untuk menyimpan, mengolah, juga menyusun informasi yang didapatkannya.

Baru setelah itu, wartawan akan menyampaikan informasi berbentuk berita itu lewat media massa kepada masyarakat.

Dalam buku Jurnalisme Dasar (2017) karya Asti Musman dan Nadi Mulyadi, dituliskan bahwa salah satu prinsip jurnalisme membahas peran wartawan.

Hal itu tercantum dalam prinsip kelima yang berbunyi "Wartawan harus mengeman tugas sebagai pemantau yang bebas terhadap kekuasaan".***

 

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah