Pemerintah Cairkan BLT Non BPUM Rp3 Juta bagi UMKM tanpa Cek NIK KTP

- 26 Februari 2024, 12:06 WIB
pelaku UMKM yang masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta bukan BPUM BRI Januari 2024 di eform.bri.co.id, syaart, cara daftar, dan cek online KTP di cekbansos.kemensos.go.id.
pelaku UMKM yang masuk daftar 18 juta penerima BLT Rp 2,4 juta bukan BPUM BRI Januari 2024 di eform.bri.co.id, syaart, cara daftar, dan cek online KTP di cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/.*/ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

OKE FLORES.COM - Informasi berikut ini berkaitan dengan pencairan BLT non BPUM sebesar Rp3 juta untuk UMKM yang tidak memerlukan pengecekan NIK KTP melalui eform.bri.co.id.

Di tengah ketidakpastian pencairan BPUM tahap 3 BRI di eform.bri.id pada tahun 2024, berita ini pasti akan menguntungkan usaha kecil dan menengah (UMKM).

Sejak tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan BPUM BRI tahap 3 kepada UMKM melalui link eform.bri.co.id. Seharusnya, penyaluran BPUM BRI untuk UMKM memasuki pencairan tahap 3 sebesar Rp1,2 juta, setelah sebelumnya cair senilai Rp2,4 juta pada tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Bansos Beras 10 Kg Masih Ada Sampai Juni 2024? Berikut Penjelasannya!

Namun, untuk membantu UMKM yang mengalami kesulitan keuangan, terutama setelah kenaikan harga pangan, terutama harga beras, pemerintah terus memberikan BLT Non BPUM BRI tahap 3. BPUM BRI, UMKM tidak perlu memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id.

BLT Rp3 juta yang diberikan oleh pemerintah dan Kemensos diberikan kepada UMKM yang terdaftar di DTKS Kemensos dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, KK milik UMKM harus terdata memiliki komponen penerima untuk dapat menerima BLT tersebut.

BLT sebesar 3 juta rupiah adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH), yang memiliki komponen penerima pada Kartu Keluarga UMKM, yaitu ibu hamil, menyusui, atau memiliki anak balita.
Untuk informasi, aturan baru telah ditetapkan untuk memberikan bansos PKH kepada UMKM.

Misalnya, bansos PKH hanya dapat diberikan kepada ibu hamil hingga kehamilan kedua, sementara ibu hamil yang hamil lebih dari kehamilan ketiga dianggap tidak layak.

Dalam aturan baru KK untuk UMKM, balita dapat menerima bansos PKH senilai Rp3 juta untuk anak kedua, tetapi anak ketiga dianggap tidak layak.

Sama seperti penyaluran BPUM BRI, BLT Rp3 juta UMKM tidak diberikan kepada UMKM yang bekerja sebagai anggota ASN, TNI, dan Polri karena mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos PKH.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah