Karena mereka menerima gaji dan tunjangan khusus dari negara, warga kelompok ini tidak dapat menerima bantuan sosial PKH hingga BPNT.
3. Keluarga anggota PNS, TNI, atau Polisi
Dalam kasus di mana keluarga anggota TNI/Polri atau PNS berada dalam satu KK, mereka tidak dapat menerima bantuan sosial PKH hingga BPNT karena mereka juga dilindungi oleh negara.
4. Pensiunan PNS, TNI, atau Polisi
Karena warga masih menerima tunjangan dari negara setelah pensiun, mereka tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT selanjutnya.
5. Pembantu Sosial
Menurut Kementerian Sosial, pendamping sosial juga merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang tidak dapat menerima bantuan sosial.
6. Mendapat uang dari APBD/APBN
7. Merupakan karyawan dengan pendapatan di atas UMR atau UMP.
Ini adalah informasi tentang golongan masyarakat yang tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT, yang akan segera diberikan dari Maret hingga April 2024.***