OKE FLORES.COM - Berikut gaji honorer di seluruh Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun besaran gaji honorer ini telah diresmikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Apa saja golongan honorer yang gajinya telah resmi ditetapkan Sri Mulyani?
Baca Juga: SIMAK! Aturan Baru Penggunaan Kartu Keluarga dalam PPDB
Mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2023, adapun honorer yang dimaksudkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang bekerja di instansi pemerintah.
Apa itu honorer?
Mengutip berbagai sumber, tenaga honorer adalah individu yang bekerja untuk sebuah lembaga atau instansi, baik itu pemerintah maupun swasta, namun tidak memiliki status resmi sebagai pegawai tetap.
Umumnya, tenaga honorer dipekerjakan berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja harian, bulanan, atau tahunan, tergantung pada kebutuhan instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja.