4. Memiliki Domisili Tetap di DKI Jakarta
Satu syarat penting lainnya adalah calon penerima bantuan harus memiliki domisili tetap di DKI Jakarta.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada warga yang benar-benar berada di wilayah tersebut dan membutuhkan bantuan sosial tersebut.
5. Tidak Mampu secara Ekonomi
Salah satu kriteria utama adalah tidak mampu secara ekonomi. Hal ini biasanya ditentukan berdasarkan kriteria pendapatan per kapita yang ditetapkan oleh pemerintah.
Calon penerima harus membuktikan bahwa mereka memang membutuhkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran biasanya dilakukan melalui kantor layanan sosial di wilayah setempat atau melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Calon penerima diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk memverifikasi kelayakan mereka sebagai penerima bantuan KLJ.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, lansia di DKI Jakarta dapat menjadi penerima bantuan KLJ bulan Maret 2024 dengan nilai sebesar Rp600.000.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban kehidupan mereka di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak, termasuk lansia yang rentan.***