Pertama-tama, pastikan data kependudukan Anda terverifikasi dengan benar.
Hal ini bisa dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.
2. Hubungi Kantor Kemensos Terdekat
Setelah memastikan data terverifikasi, hubungi kantor Kemensos terdekat atau cabang pelayanan sosial terdekat.
Mereka akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur untuk mendaftar kembali sebagai penerima Bansos.
3. Persiapkan Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lain yang diminta oleh pihak Kemensos.
Baca Juga: KABAR BAIK! Bantuan Langsusng Seperti BLT MPR Rp600 Ribu Tambahan Bantuan PKH Mei-Juni Cair ke KKS
4. Ikuti Prosedur yang Ditentukan
Ikuti prosedur yang ditentukan oleh Kemensos dengan cermat. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan memberikan informasi yang akurat.