Jangan Khawatir! Kemensos Menyediakan Jalur Pendaftaran Ulang Sebagai Penerima Bansos, Ini Caranya...

- 22 April 2024, 07:30 WIB
Foto: Pendaftaran DTKS 2024
Foto: Pendaftaran DTKS 2024 /Ist

Pertama-tama, pastikan data kependudukan Anda terverifikasi dengan benar.

Hal ini bisa dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atau melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

2. Hubungi Kantor Kemensos Terdekat

Setelah memastikan data terverifikasi, hubungi kantor Kemensos terdekat atau cabang pelayanan sosial terdekat.

Mereka akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur untuk mendaftar kembali sebagai penerima Bansos.

3. Persiapkan Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lain yang diminta oleh pihak Kemensos.

Baca Juga: KABAR BAIK! Bantuan Langsusng Seperti BLT MPR Rp600 Ribu Tambahan Bantuan PKH Mei-Juni Cair ke KKS

4. Ikuti Prosedur yang Ditentukan

Ikuti prosedur yang ditentukan oleh Kemensos dengan cermat. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan memberikan informasi yang akurat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah