Kuasa Hukum: 'Vonis Sambo Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan, Tapi Kami Hormati'

13 Februari 2023, 17:28 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani/

Okeflores.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hal itu disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Vonis Putri Candrawathi Sedang Digelar, Akankah PC Nyusul Sambo? Ini Harapan Ibu Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.

 

Menanggapi hal vonis tersebut, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyayangkan hasil vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana ke Ferdy Sambo.

Baca Juga: SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban

Menurut Arman, keputusan vonis tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," ungkap Arman di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dilansir okeflores.com dari laman Pikiran-rakyat.com.

 

Sepintas Arman pun tak banyak bicara saat ditanyakan mengenai langkah selanjutnya usai hakim mengvonis Sambo dengan hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Kado Ulang Tahun ‘Hukuman Mati’ dari Hakim Wahyu Iman Santoso

"Langkah selanjutnya? Nanti aja!," jelasnya.

Kendati demikian, Arman menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati," pungkasnya.

 

Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: BREACKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Sambo. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: 'Tuhan Berencana Dalam Persidangan'

Bahkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, sebagai Kadiv Propam.***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler