Panglima TNI Penanganan Kasus Duga Suap Kepala Basarnas Transparan dan Tunduk Pada Hukum

4 Agustus 2023, 19:07 WIB
Foto: Panglima TNI Penanganan Kasus Duga Suap Kepala Basarnas Transparan dan Tunduk Pada Hukum /

OKE FLORES.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya HA akan dilakukan dengan jujur dan terbuka. "Yang terpenting adalah kejujuran dan keterbukaan," ucapnya, setelah menghadiri acara pembukaan Panglima TNI Cup di Stadion Perkasa Mabes TNI, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

Ia juga menyangkal bahwa TNI telah melakukan campur tangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penyelidikan. "Kalau campur tangan saya memerintahkan Batalion yang tidak tahu apa-apa, tak suruh datang untuk menghalangi KPK," ujarnya.

Menurut Panglima, kedatangan sejumlah personel TNI ke KPK untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus. "Para ahli hukum dengan gelar SH MH semuanya itu, Komandan Puspom TNI, Kababinkum TNI, hingga Jampidmil," ucapnya, dilansir rri.co.id, 04 Agustus 2023.

Baca Juga: KPK Curigai Aset Gubernur Papua Lukas Enembe yang Disamarkan

Pihak Puspom TNI sebelumnya menilai KPK melampaui prosedur saat menetapkan HA dan ABC sebagai tersangka, tanpa koordinasi. Sebab, sebagai anggota TNI aktif, status hukum keduanya hanya dapat ditetapkan Polisi Militer.

Pihak KPK kemudian merespons dengan segera meminta maaf, dan mengakui kesalahan mereka. Meski begitu, setelah berkoordinasi dengan KPK, Puspom TNI tetap menetapkan HA sebagai terdakwa kasus suap.

HA kini ditahan di Puspom AU. Ia akan dihadapkan pada persidangan dengan Undang-Undang Peradilan Militer.

Baca Juga: SDM Menjadi Perhatian Serius dalam Akselerasi Transformasi Digital Nasional

Koordinasi juga dilakukan Panglima TNI dengan Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu pekan ini. Keduanya bertemu untuk membahas lebih lanjut tentang perkara suap pengadaan di Basarnas, yang telah menetapkan lima tersangka.

Firli Bahuri menegaskan, lembaganya fokus pada koordinasi dan supervisi penanganan kasus suap di Basarnas. Firli menjelaskan, tugas koordinasi dan supervisi itu diatur dalam Pasal 6 UU KPK. 

KPK dalam hal ini, tambah Firli, akan melaksanakan tugas pokok, di antaranya di dalam Pasal 6 huruf b. "KPK melaksanakan koordinasi dengan instansi berwenang, melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” katanya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler