Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS

21 September 2023, 14:03 WIB
Foto: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus BTS /

OKE FLORES.COM - Agung (Kejagung) langsung menangkap WNW, ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika atas dugaan pengumpulan uang haram untuk terdakwa JGP. Kepala Penyidik ​​Jampidsus Kuntadi membenarkan penetapan WNW sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Status hukumnya sudah tersangka, sejak kemarin malam 19 September 2023. Dan sudah dilakukan penahanan," kata Kuntadi, Rabu 20 September 2023, dilansir dari rri.co.id, Kamis 21 September 2023.

 

Sebelumnya, kata Kuntadi, WNW ditangkap tim peneliti Jampidsus. Tepatnya setelah WNW memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa JGP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Tipikor Bebaskan Dirinya dari Semua Dakwaan dan Segera Kembalikan Aset yang Disita KPK

Usai ditangkap, WNW dibawa ke ruang penyidikan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan. Namun, ini bukan pertama kalinya para peneliti menyelidiki WNW.

Dia mengatakan pemulihan paksa WNW terkait dengan penolakannya untuk bersaksi di persidangan. Selain itu, terkait dengan penghapusan barang buktinya dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Bahwa yang bersangkutan, WNW melakukan perbuatan pidana. Yaitu, memberikan keterangan tidak benar, dan mencabut secara tidak sah keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaa) di persidangan," kata Kuntadi, Selasa.

Baca Juga: Dukcapil Tangsel Akui Terbitkan KTP untuk Tiga WNA Kamerun, Ini Alasannya

Itu sebabnya, Kuntadi, pada saat mengumumkan penangkapan WNW, menebalkan sangkaan pasal. Yaitu, Pasal 21, dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 terhadap WNW.

Setelah resmi ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus terhadap WNW, menebalkan juga sangkaan utama Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Namun penyidik Jampidsus, tetap tak melupakan penjeratan sangkaan alternatif terhadap WNW dengan Pasal 21, dan Pasal 22, juncto Pasal 35 ayat (1) UU Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik menjebloskan WNW ke sel tahanan. Yaitu, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung di kawasan Jakarta Selatan.

"Penahanan sementara terhadap tersangka WNW selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 19 September 2023," kata Ketut, Rabu 20 September 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler