MANGGARAI, OKE FLORES.com - Sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi community protector, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal.
Kendati demikian, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), makin menjamur dan luput dari pantauan Polres Manggarai dan Bea Cukai
Berbagai merk jenis rokok ilegal seperti Arow, Saga, Online, Gunung Ganam, Tanos, Armor dan jenis lainnya, begitu mudah ditemukan di setiap kios kecil di seputaran kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
HJ, salah satu pedagang kaki lima, menilai Polres Manggarai dan pihak Beacukai tak punya taring.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai, kata dia, sudah lama. Anehnya, masih saja luput dari pantauan Polres Manggarai dan Beacukai.
“Begini Pak, ini rokok ilegal kan beredarnya sudah bertahun-tahun di Wilayah Manggarai. Apalagi rokok ini pintu masuknya di pelabuhan Labuan Bajo dan di lokasi berkantornya pihak Beacukai. Kok, pihak Bea Cukai masih tak punya taring untuk menangkap pelaku-pelaku yang mengedar rokok ilegal ini,” ungkap HJ, Senin, 24 April 2023.
Lebih lanjut, menurut Hj, rokok ilegal ini didatangkan dari Malang Jawa Timur dan Surabaya, sedangkan di Wilayah Kabupaten Manggarai masuk melalui Pelabuan Labuan Bajo.