OKE FLORES.com - Kabar gembira bagi PNS di era pemerintahan Jokowi, beberapa bulan ke depan akan ada kenaikan gaji yang akan diumumkan pemerintah pada Agustus 2023.
Selain kenaikan gaji, PNS juga akan mendapat kejutan pada Juni 2023.
Melansir Beritasoloraya.com, Selasa, 27 Juni 2023, PNS akan mendapatkan gaji ke 13, tunjangan kinerja yang naik sampai tambahan libur bagi PNS saat hari raya Idul Adha.
Baca Juga: Y-AMI dan Yayasan Nurul Hayat Gelar Khitan Massal 'Special Needs' di Sukodono Sidoarjo
PNS akan mendapatkan tambahan jadwal cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, dimana hari liburnya bisa digunakan untuk liburan dan berkumpul bersama dengan keluarga.
Tidak seperti karyawan swasta, cuti PNS tidak akan membuat cuti tahunan menjadi terhapus.
Hal ini sudah ditetapkan di dalam regulasi Keppres Nomor 24 Tahun 2022 yang berisikan tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negara.
Dengan ditambahnya cuti bersama bagi PNS, pemerintah berharap PNS bisa menghabiskan waktu bersama dengan keluarga masing-masing.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PNS Cek Segera Instansinya, 4 Lembaga Ini Sudah Dapat Restu Jokowi Untuk Naik Tukin