Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku, Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus

- 27 Juni 2023, 11:06 WIB
Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku, Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus
Rencana Kebijakan Baru dan Ketentuan yang Masih Berlaku, Masa Kontrak Pegawai PPPK Dihapus /Ilfa/kendarikita.com

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Diperpanjang hingga Pemilu 2024 Berakhir

Dijelaskan juga pada Pasal 5, bahwa jangka masa kontrak pegawai PPPK antara PPK tidak melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja.

Pasalnya, diketahui bahwa jangka hubungan kerja pegawai PPPK mempertimbangkan selisih tahun usia dengan batas usia pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, untuk perpanjangan masa kontrak pegawai PPPK didasarkan pada kesesuaian kompetensi, pencapaian/penilaian kinerja dan kebutuhan instansi sesudah mendapatkan persetujuan dari PPK.

Sementara itu, sejak tahun 2021, Dirjen GTK menyebut sudah ada 544.292 tenaga guru honorer yang diangkat jadi PPPK, maka menurutnya dengan dihapusnya kontrak kerja sama dapat menghilangkan peluang pungli yang dilakukan oleh oknum.

Atas usulan Dirjen GTK, Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Mohammad Averrouce mengatakan bahwa untuk mendalami penghapusan kontrak PPPK perlu dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

Maka, terkait kebijakan baru penghapusan kontrak pegawai PPPK, Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa belum terdapat pembahasan dengan KemenPANRB, karena nantinya untuk mensahkan regulasinya perlu melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Mantan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya juga sempat menyampaikan hal yang sama terkait penghapusan kontrak pegawai PPPK yang belum ada pembahasan.

Kontrak kerja pegawai PPPK masih merujuk pada PP Manajemen PPPK, dengan masa hubungan kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Dikatakan oleh Bima, jika pegawai dapat memperpanjang masa kontraknya tanpa melakukan tes kembali, kecuali bagi pegawai yang ingin pindah ke kelompok jabatan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah