OKE FLORES.com - Sebelumnya, Dirjen GTK atau Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani mengusulkan agar kontrak pegawai PPPK dihapuskan. Menurutnya, dengan dihapusnya masa kontrak pegawai PPPK dapat mempengaruhi psikologi pegawai dan membawa ketenangan dalam bekerja dan bertugas.
Selain itu, penghapusan masa kontrak bagi pegawai PPPK juga dapat memberikan kepastian masa depan dan kesejahteraan pegawai PPPK.
Pada dasarnya kontrak pegawai PPPK sudah diatur pada PermenpanRB Nomor 70 tahun 2020.
Melansir Beritasoloraya.com, Selasa, 27 Juni 2023, pada Pasal 4, ayat 2 menjelaskan bahwa masa kontrak pegawai PPPK ditetapkan dalam waktu minimal atau paling singkat setahun dan maksimal atau paling lama lima tahun berdasarkan penyusunan kebutuhan ASN.
Lalu, pada ayat 4 menyebut jika masa kontrak pegawai PPPK untuk jabatan fungsional dapat diperpanjang untuk jangka waktu maksimal atau paling lama lima tahun.
Jika pegawai mengusulkan perpanjangan masa kontrak kerja, terlebih dahulu disampaikan kepada Menteri paling lambat atau minimal enam bulan sebelum masa kontrak pegawai selesai.
Apabila saat pengusulan masa kontrak tidak dijawab oleh menteri dalam waktu tiga bulan sejak usulan diterima, berarti usulan tersebut dianggap telah disetujui.