Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online yang Ditemukan di Kertasari Bandung Diamankan Polisi

- 18 Juli 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi Pembunuhan/ Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online yang Ditemukan di  Kertasari Bandung Diamankan Polisi
Ilustrasi Pembunuhan/ Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online yang Ditemukan di Kertasari Bandung Diamankan Polisi /Ikobengkulu.com/Pikiranrakyat.com

OKEFLORES.com - Jajaran Polresta Bandung menerima laporan adanya penemuan mayat yang terlentang dengan darah di mulut di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Setelah menerima laporan itu, petugas Polresta Bandung segera memulai penyelidikan untuk mengetahui alasan penemuan mayat dengan mulutnya berdarah di Kertasari.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, berdasarkan kondisi mayat tersebut, mereka menduga korban pembunuhan.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Cimahi Menangkap 19 Tersangka Pengedar Narkoba

Melansir prfmnews.com, Selasa, 18 Juli 2023, sehari berselang setelah penemuan mayat yang diketahui merupakan driver taksi online itu, jajaran Polresta Bandung menemukan sebuah mobil dalam kondisi seperti akan dibakar di pinggir jalan.

"Pada hari Minggu tanggal 16 Juli kami mendapatkan kendaraan Toyota Veloz warna putih ada di pinggir jalan dengan aroma bensin, ada dugaan bahwa mobil ini akan dibakar karena ada bagian mobil yang sudah terbakar namun tidak tuntas terbakar sehingga kami melakukan penelusuran," jelas Kusworo di Mapolresta Bandung Selasa, 18 Juli 2023.

Dari hasil penelusuran, Polisi menduga adanya kaitan antara penemuan mayat dengen penemuan mobil tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku berinisial HAP (27) pada Senin, 17 Juli 2023 kemarin.

"Kami bisa mengamankan tersangka pada hari Senin 17 Juli. Jadi kejadian Sabtu, hari Minggu ketemu mobilnya di pinggir jalan, hari Senin kita amankan tersangka," jelasnya.

Usai menangkap tersangka, kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan juga tersangka yang mengaku melakukan pembunuhan untuk mencuri mobil korban untuk kemudian menjual mobilnya agar mendapat uang untuk biaya kuliah anaknya.

"Dan hasilnya digunakan untuk membayar kuliah anaknya," sebutnya.

HAP membunuh korban dengan mencampurkan racun pada kopi yang dia berikan kepada korban.

Mobil korban pun akhirnya sempat dijual oleh pelaku kepada seseorang.

Namun, ketika pembeli mengetahui bahwa mobil yang dia beli adalah barang curian, dia memutuskan untuk membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Pelantikan Budi Arie Sebagai Menkominfo Dianggap Sebagai Bentuk Dukungan Presiden Jokowi Kepada Prabowo

"Setelah diketahui mobil ini hasil kejahatan dari media sosial, yang bersangkutan (pembeli mobil) bukannya melaporkan namun malah menghalang-halangi petugas mengaburkan hasil kejahatannya dengan cara mobil tersebut akan dibakar," ucapnya.

Pada akhirnya, orang yang membeli mobil didakwa atas dugaan menghambat petugas.

Kusworo menyatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah