"Kalau itu (SIM seumur hidup) berlaku di lapangan, tidak perlu kartu pengganti, tidak perlu pengadaan mesin juga. Dua-duanya memerlukan biaya, kan, ya, tapi dengan syarat-syarat, tidak semua orang dapat SIM (seumur hidup)," ucapnya.
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, mengungkapkan bahwa lebih dari separuh pendapatan Polri berasal dari biaya perpanjangan SIM, sementara sisanya dari penerbitan SIM baru perhitungan PNBP berdasarkan data pada 2022.
"Jadi kalau misalkan itu (SIM seumur hidup) diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang sekira 60 persen atau sekira Rp650 miliar," kata Wawan.
Meskipun ini bukan masalah bagi Kemenkeu, potensi kehilangan PNBP tersebut akan berdampak pada keuangan Polri dan dapat mempengaruhi biaya operasional mereka.***