OKE FLORES.com - Pihak kepolisian saat ini sedang mengejar tersangka sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perdagangan ginjal. Tersangka dengan inisial LF telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) di Kamboja.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan pencarian LF dilakukan Polda Metro Jaya yang di asistensi oleh Bareskrim Polri.
"Saat ini kita melakukan pengejaran satu tersangka yang masih berada di Kamboja. Ia telah ditetapkan sebagai DPO,"katanya, Selasa, 25 Juli 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 25 Juli 2023.
Baca Juga: Indonesia-Inggris Bekerja Sama Memperkenalkan Kebebasan Beragama Sebagai Ideologi Negara
Pelaku LF merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang kini teridentifikasi masih berada di Kamboja. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk melacak pelaku LF ini.
Kedepannya, pelaku akan diadili berdasarkan prinsip kewarganegaraan. Ini berarti bahwa setiap WNI, di manapun mereka berada, dan melakukan kejahatan dapat dikenai hukuman pidana.