Kasus Dana Hibah Desa Tulungrejo - Pare Memasuki Babak Baru, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi

- 26 Juli 2023, 09:14 WIB
Foto. Surat jawaban dari Kompolnas yang diterima Sukamto (Selasa, 25/7)
Foto. Surat jawaban dari Kompolnas yang diterima Sukamto (Selasa, 25/7) /

KEDIRI, OKE FLORES.com - Setelah sekian lama dinantikan publik, akhirnya penanganan kasus dana hibah 2021/2022 Desa Tulungrejo oleh Polres Kediri kembali berlanjut.

Diketahui pada Hari Jumat tanggal 14 Juli saksi atas nama Setyawan Muhardhany telah dipanggil polisi berdasarkan surat no. B/857/VII/RES 3.1/2023/SATRESKRIM.

Dalam isi surat panggilan itu juga disebutkan bahwa Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Kediri telah melakukan pengumpulan data/dokumen dan keterangan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD TA 2021/2022.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Diperpanjang pada Oktober-Desember 2023

Kepada wartawan via seluler pada Selasa Malam (25/7), saksi yang akrab dipanggil Dhany ini mengatakan, benar pak saya dipanggil polisi dengan surat resmi. Dalam pemeriksaan tersebut Kanit Tipikor Iptu. Endra Maret, SH dan Bripka. Roy Astika meminta SK pengukuhan saya sebagai Koordinator, dokumen RPLP dan AD/ART BKM.

"Namun yang bisa saya serahkan hanya AD/ART karena SK pengukuhan itu tidak diberikan ke saya, dan itu Faskel (fasilitator kelurahan-red) yang tahu. Dan biasanya SK Pengukuhan itu ada satu paket dengan RPLP, tapi saya nggak tahu siapa yang bawa? namun saat itu yang terakhir bawa pak kades (Matnurkasan - red)," bebernya.

"Saya lupa nama faskel itu, yang pasti dia bertugas 2019 akhir. Karena pada saat itu saya dari anggota BKM lantas dikukuhkan menjadi Koordinator BKM, timpal Dhany.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x