Stefanus Roy Rening Ditetapkan Tersangka dan Jadi Tahanan KPK

- 28 Juli 2023, 10:59 WIB
Foto: Stefanus Roy Rening Ditetapkan Tersangka dan Jadi Tahanan KPK
Foto: Stefanus Roy Rening Ditetapkan Tersangka dan Jadi Tahanan KPK /

OKE FLORES.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan adanya penyusunan rencana penghalang penyelidikan yang dilakukan oleh tersangka Stefanus Roy Rening (SRR). Ia merencanakan hal tersebut di kediaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Pihak KPK sedang menggali lebih dalam mengenai dugaan penyusunan rencana penghalang penyelidikan yang dilakukan oleh Stefanus Roy Rening. Hal ini dilakukan melalui pengacara Lukas Enembe yang lain, yaitu Petrus Balla Paytona, SH., MH.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan Tersangka SRR. Skenario itu dilakukan saat berada di rumah kediaman Lukas Enembe di Papua," kata plt jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 28 Juli 2023, dilansir dari rri.co.id, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Kemenag Bertanggung Jawab Penuh Melindungi Santri dan Tidak Membubarkan Ponpres Al-Zaytun

Diketahui, Stefanus Roy Rening ditetapkan tersangka dan jadi tahanan KPK terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus Lukas Enembe. Stefanus disebut membuat rencana hingga mempengaruhi saksi dengan tujuan menghambat proses penyelidikan kasus Lukas Enembe.

Roy juga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara korupsi ke KPK. Atas perbuatannya itu, Stefanus Roy Rening dituduh melanggar Pasal 21 UU Tipikor.***

 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah