Pemkot Jaktim dengan Tegas Akan Beri Hukuman Bagi Warga yang Bakar Sampah di Ruangan Terbuka

- 25 Agustus 2023, 10:03 WIB
Bakar sampah di jalan Cisinga.*
Bakar sampah di jalan Cisinga.* /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

OKE FLORE.com - Pencemaran udara yang menyesakkan di Jakarta kini sudah diperhitungkan pemerintah setelah beberapa pekan diambil alih oleh masyarakat DKI Jakarta. Polusi udara menyebabkan mati lemas dan bahkan membuat banyak warga Jakarta terkena infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai memperketat peraturan untuk mengurangi polusi udara. Wali Kota Administrasi Jakarta Timur (Jakarta Timur), Muhammad Anwar, melarang masyarakat membakar sampah.

Muhammad Anwar mengemukakan, asap dari pembakaran sampah berkontribusi terhadap polusi udara yang menyesakkan di Jakarta. Pemerintah Kota Jakarta Timur tak segan-segan memberikan sanksi kepada warga yang kedapatan melakukan aksi pembakaran sampah di luar ruangan.

Baca Juga: Hari Ini Anies Akan Bertemu SBY Membahas Strategi Politik

“Saya ingatkan di sini tidak boleh membakar sampah di ruang terbuka karena artinya ikut menyumbang polusi udara,” ujar Anwar dilansir Pikiran-Rakyat.com Jumat, 25 Agustus 2023.

Sanksi akan diterapkan kepada warga yang melanggar sebagai pelanggaran (tipping). Namun, Pemkot Jakarta Timur akan memberikan teguran terlebih dahulu dan memantau aktivitas warga.

“Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga kalau terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan dikenakan tipiring agar jera,” kata Anwar menambahkan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x