Pemkot Jaktim dengan Tegas Akan Beri Hukuman Bagi Warga yang Bakar Sampah di Ruangan Terbuka

- 25 Agustus 2023, 10:03 WIB
Bakar sampah di jalan Cisinga.*
Bakar sampah di jalan Cisinga.* /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

Tanah pohon dan WFH

Selain memperketat peraturan bagi warga, Pemkot Jakarta Timur kini giat melakukan penanaman pohon. Hal ini merupakan upaya mengurangi emisi karbon yang menyebabkan gerahnya polusi udara di Jakarta.

Pemkot Jakarta Timur juga mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan sistem telework atau bekerja dari rumah bagi ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Timur. Namun masih ada ASN yang bekerja di kantor.

“Kita melakukan penyesuaian terhadap kebijakan WFH bagi ASN. Contohnya, hari ini kita melakukan secara hibrida saat rapat koordinasi kewilayahan. Tidak semua kita undang, hanya camat dan lurah saja,” ujar Anwar.

ASN yang bekerja dari rumah harus menyerahkan dokumen, lokasi, dan tanggal. Anwar tidak ingin pejabat yang bekerja di lingkungan pemerintahannya bebas bergerak sesuai aturan WFH.

4 perusahaan di Jabodetabek dihentikan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional 4 perusahaan yang diduga menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek. Keempat perusahaan tersebut antara lain PT Wahana Sumber Rezeki (Jakarta Utara), PT Unitama Makmur Persada (Jakut), PT Maju Bersama Sejahtera (Jakarta Timur), dan PT Pindo Deli 3 (Karawang).

“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani.

PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyimpanan batubara. Kedua perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) secara rinci.

Sedangkan bagi PT Maju Bersama Sejahtera dinilai belum memiliki dokumentasi lingkungan hidup yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sementara itu, pihak pengelola cerobong asap FABA dan PT Pindo Deli 3 disebut melakukan kesalahan pemasangan lubang pengambilan sampel yang tidak memenuhi persyaratan teknis cara pengambilan sampel yang benar.** * 

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah