MK Bolehkan Kampanye di Kampus dan Sekolah Asalkan Aturan Mekanisme Harus Jelas dan Tegas

- 28 Agustus 2023, 11:12 WIB
ilustrasi foto Kegiatan Kampanye
ilustrasi foto Kegiatan Kampanye /Mura Rame.hub/

OKE FLORES.com - Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye di kampus dan sekolah harus dimaknai sebagai bagian dari pendidikan politik untuk lebih memahami visi dan pesan politisi serta politisi calon presiden dan wakil presiden. 

"Para petinggi partai atau kader-kadernya maupun pasangan Capres dan Cawapres bisa menjadikan kampanye di lembaga Pendidikan sebagai media edukasi sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misinya," kata Guspardi dilansir Pikiran-Rakyat.com, Senin 28 Agustus 2023.

Gusprdi meyakini lembaga pendidikan sebagai sarana komunikasi akan memberikan dampak positif. Dimana pendidikan politik seharusnya diberikan terus dilakukan, termasuk di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Studi Umum Teknik Ketenagalistrikan Masuk seleksi PPG 2023

Menurutnya, hal ini sekaligus akan memotivasi generasi muda Tanah Air untuk memiliki pengetahuan politik dan mendorong mereka untuk berpartisipasi langsung dalam situasi demokrasi.

Namun, kata Guspardi, perlu diingat bahwa kampanye di bidang pendidikan tidak boleh berjejer pada politisi, atau siaran pers dan sejenisnya dengan presiden dan cawapres, termasuk yang berkampanye.

"Tentu tidak sama dengan kampanye di luar atau tempat lainnya. Jadi, ini sifatnya memberikan ruang diskusi, debat, dialog dan lain sebagainya di lembaga Pendidikan," kata politisi PAN itu.
Selain itu, tambah Guspardi, penyelenggaraan media di lembaga pendidikan harus bebas dari campur tangan. Terutama dari lembaga pendidikan dan pemerintah.

"Tidak boleh diskriminatif dan harus diberikan ruang yang sama kepada semua parpol dan pasangan capres dan cawapres," ujarnya.

"Peserta pemilu tidak boleh sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena ada syarat, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab," tuturnya.

Oleh karena itu, Guspardi mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan penyiaran di lembaga pendidikan, maka Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan merevisi PKPU untuk menetapkan undang-undang penyiaran di lembaga pendidikan.

Dia mencontohkan, misalnya hal ini hanya diterima pada jenjang pendidikan tertentu dimana siswa mempunyai hak memilih dan menyisihkan waktu untuk pelaksanaan kampanye agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan lain-lain.

“Jadi, perlu diatur mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk menindaklanjuti aturan kampanye di lingkungan Pendidikan sebagaimana diputuskan oleh MK. Dan kita akan segera membahasnya bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu,” tuturnya.**

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah