KPK Periksa Kabiro Hukum dan MA Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

- 20 September 2023, 14:46 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR/

Dadan diduga menerima Rp 11,2 miliar untuk menyelesaikan beberapa perkara di Mahkamah Agung. Dengan jumlah tersebut, Dadan memberikan suap sebesar Rp3 miliar kepada Hasbi Hasan. Hasbi Hasan ditangkap lembaga antirasuah untuk kepentingan penyidikan pada Rabu, 12 Juli 2023. Ia ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka selama lebih dari enam jam.

Masa penahanan Hasbi Hasan pun diperpanjang menjadi 40 hari di Rutan KPK.
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH untuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK,” kata Ali.

Ali memastikan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara Hasbi Hasan. KPK juga masih terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan suap Hasbi Hasan.

“Pemberkasan perkara terus dilengkapi Tim Penyidik dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan penerimaan uang oleh tersangka dimaksud,” ucap Ali.

Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang penghapusan pelanggaran Tipikor jo pasal 55 ayat (1 ) 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah