Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Ajukan Keberatan Terima Suap dan Gratifikasi

- 21 September 2023, 14:03 WIB
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU
Terima Siap Rp48,5 Miliar, Lukas Enembe Dituntut Hukuman 10,5 Tahun Penjara Oleh JPU /Asprilla Dwi Adha/ANTARA

OKE FLORES.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah menyampaikan petisi atau nota pengaduan atas permintaan Jaksa Agung (JPU) dan Komisi Pemberantasan KPK (KPK). Jaksa menyebut Lukas divonis 10 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala mengatakan, pengacara menuduh kliennya menerima hadiah senilai Rp satu miliar dari Rijatono Lakka.

“Saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp25.958.352.672 dan uang dari seorang pengsuaha yaitu Pitun Enembe senilai Rp10.413.929.500," kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan Petrus Bala di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com Kamis, 21 September 2023.

Selain itu, dalam permintaannya, Lukas menilai pengacara tidak terlalu perlu meminta keterangan kepada 184 orang saksi dan 4 orang ahli. Menurut Lukas, 17 saksi JPU yang hadir dalam kasus tersebut juga mengaku tidak mengenalnya.

Baca Juga: Dukcapil Tangsel Akui Terbitkan KTP untuk Tiga WNA Kamerun, Ini Alasannya

“Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan 4 orang ahli,” kata Lukas.

“Dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Lukas membantah menerima uang suap dan gratifikasi. Dia mengeklaim dirinya adalah Gubernur Papua yang bersih dari perbuatan rasuah tersebut.

“Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” ucap Lukas.

Lukas menyebutkan, 17 saksi yang diajukan dalam persidangan, termasuk bukti surat dan keterangannya sebagai terdakwa telah membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana yang sebagaimana disangkakan KPK.

“Tuntutan terhadap saya sebenarnya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstuktur, misalnya saya dikatakan membantu pembelian senjata bersama seorang Pilot, bermain judi, atau pada saat saya dalam tahanan, saya dikatakan bisa bermain pingpong,” tutur Lukas.

“Hanya ada 1 informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa Tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk dan ketika seorang Tahanan Ricky Ham Pagawak menanyakan ke Petugas Rutan mengapa saya diberi ubi busuk, jawaban petugas tahanan bahwa makanan ubi busuk tersebut dikirim dari luar,” ucapnya menambahkan.

Lukas Minta Blokir Rekening Anak dan Istri Dibuka

Lukas meminta sekelompok hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rekening istri dan anaknya. Karena menurutnya istri dan anak-anaknya tidak ada sangkut pautnya dengan kesalahannya.

“Saya mengajukan permohonan khusus kepada Majelis Hakim yaitu karena KPK telah memblokir rekening istri saya (Yulce Wenda) dan anak saya (Astract Bona T.M Enembe) yang sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan perkara saya,” ujar Lukas.

Menurut Lukas, dirinya sangat berharap pencatatan tersebut bisa diblokir agar anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah dan istrinya bisa kembali menjalani kehidupan.

“Saya mohon agar rekening saya, rekening istri dan rekening anak saya dibuka blokirnya supaya anak saya dapat melanjutkan pendidikan dan istri saya dapat menjalani kehidupan dengan normal sebagai orang yang memiliki tabungan dari gaji saya karena saat ini istri saya tidak memiliki penghasilan,” katanya menambahkan.


Terakhir, Lukas meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan jaksa.

“Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan dan oleh karena itu dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan,” ujar Lukas.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah