KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg

- 3 Oktober 2023, 10:40 WIB
Foto: KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg
Foto: KPU: Beberapa Parpol Ajukan Fatwa ke MA Terkait Mantan Koruptor Nyaleg /

OKE FLORES.COM - KPU RI mengungkapkan, beberapa partai peserta pemilu 2024 telah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. Fatwa tersebut mengacu pada keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan aturan pengangkatan mantan tokoh koruptor menjadi anggota parlemen.

Komisioner KPU Muhammad Afifuddin mengaku, tidak bisa membeberkan secara rinci, parpol apa saja yang melayangkan fatwa ke MA. "Sudah ada beberapa kok. Saya tidak tahu partai-partai mana aja," kata Afif dalam keterangan persnya, Selasa 3 oktober 2023, dilansir dari rri.co.id, Selasa 03 Oktober 2023.

Untuk lebih jelasnya, Afif langsung meminta konfirmasi awak media terhadap seluruh parpol peserta pemilu. Soal kejelasan isi fatwa tersebut, Afif pun mengaku belum mengetahui secara pasti.

Baca Juga: Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Bersedia Jadi Kuasa Hukum Syarul Yasin Limpo

"Ada beberapa partai, cuma kita nggak lihat suratnya, tanya saja ke semua partai. Nggak tahu (isi fatwa)," ucap Afif.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, putusan MA pada perkara 28 P/HUM/2023 masih menunggu posisi partai politik. Khususnya partai politik yang berada di parlemen, yakni berupa pengajuan fatwa Mahkamah Agung.

"Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa. Ke MA," ujar Idham saat ditemui usai acara Rapat Konsultasi dengan pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara (HTN-HAN), di Hotel Gran Melia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin 2 Oktober 2023.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah