Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi

- 16 Oktober 2023, 14:36 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo,  KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

"SYL membuat kebijakan pribadi dengan melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarganya," ungkap Alexander.

Menurut penyidik KPK, SYL memerintahkan Kasdi Subagyono (KS), Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta (MH), Direktur Alat dan Mesin Pertanian, untuk menarik uang dari unit eselon I dan II, yang terdiri dari direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris masing-masing eselon.

SYL menerima uang dari KS dan MH dalam bentuk tunai, transfer bank, dan bahkan barang dan jasa.

SYL bersama KS dan MH diduga menerima sekitar Rp13,9 miliar. Penyidik KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini.

SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK selama dua puluh hari karena tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah