CATAT!Jadwal Pengambilan Sembako KJP Maret 2024, Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu

- 8 Maret 2024, 15:13 WIB
CATAT!Jadwal Pengambilan Sembako KJP Maret 2024, Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu
CATAT!Jadwal Pengambilan Sembako KJP Maret 2024, Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu /

OKE FLORES.COM - Program Sembako KJP 2024 merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jakarta kepada keluarga kurang mampu.

Dengan adanya jadwal pengambilan yang terstruktur dan sistem antrian online, diharapkan proses distribusi sembako dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan.

Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi keluarga penerima manfaat KJP dan membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Pemilik Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus, yang miskin, akan dapat mendapatkan sembako murah melalui program pangan subsidi ini.

Pemilik KJP Plus di DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran online untuk mendapatkan tiket antrian pengambilan sembako murah KJP Pasar Jaya terlebih dahulu.

Setelah itu, masyarakat harus membawa kelengkapan berupa Kartu Pangan Subsidi, KTP Asli, fotokopi KK, dan bukti antrian online.

Jadwal Pengambilan

Jadwal pengambilan sembako KJP untuk tahun 2024 telah diumumkan oleh Pemerintah Kota Jakarta.

Pengambilan sembako dilakukan secara bertahap, dan setiap KPM KJP memiliki jadwal pengambilan yang berbeda-beda berdasarkan kategori dan nomor urut kartu.

Berikut adalah informasi terkait jadwal pengambilan sembako KJP:

  • Tanggal: Jadwal pengambilan akan dilakukan setiap bulannya, dimulai dari bulan Januari hingga Desember 2024.
  • Waktu: Waktu pengambilan biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu, mulai dari pagi hingga sore hari.
  • Tempat: Tempat pengambilan biasanya dilakukan di lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jakarta, seperti pasar-pasar tradisional atau pusat distribusi sembako.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan sembako KJP 2024, KPM KJP dapat mengakses situs resmi Pemerintah Kota Jakarta atau menghubungi kantor Dinas Sosial setempat.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah