1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Tentu, calon perangkat desa harus merupakan warga negara Indonesia.
2. Memiliki Identitas Diri yang Jelas
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, untuk Mengetahui Jadwal Terbaru Pencairan BPNT Tahap 2
Sebagai warga negara yabg baik, calon perangkat desa pun harus memiliki identitas diri yang jelas dan sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
3. Berusia Minimal 18 Tahun
Calon perangkat desa harus berusia minimal 18 tahun pada saat melamar.
4. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Minimal
Terdapat persyaratan pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, biasanya setingkat dengan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5. Sehat Jasmani dan Rohani