PPPK Pemerintah Daerah
- Tenaga guru 419.146
- Tenaga kesehatan 417.196
- Tenaga teknis 547.416
Meskipun mereka diprioritaskan pada pengangkatan ASN, ketiga golongan tenaga honorer ini harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
- Resmi tercantum di dalam UU ASN 2023.
- Lolos verifikasi dan validasi data di BKN.***