Perlu diketahui bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah hadir untuk membantu Dinas Pendidikan melakukan seleksi kepsek dengan menyediakan data pusat dan juga terkini.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 40 tahun 2021, tentang penempatan guru sebagai kepala sekolah.
Melansir Beritasoloraya.com Senin, 31 Juli 2023, Kemdikbud juga ikut mengungkapkan tiga kelebihan menggunakan metode penunjukan kepala sekolah bagi Dinas Pendidikan, seperti misalnya:
1. Selektif
Dinas Pendidikan bisa mengecek data ketersediaan calon kepsek sesuai dengan petunjuk teknis.
2. Efektif
Data kebutuhan kepsek terkoneksi dengan Dapodik dan juga bisa diperbaharui secara langsung sesuai dengan kondisi lapangan.
3. Terintegrasi
Seluruh proses pengangkatan kepsek terdokumentasi secara otomatis dalam satu platform digital, sehingga mengurangi beban administrasi.***