Mulai Tahun 2023 BKN Berlakukan Perubahan Regulasi untuk Guru Sertifikasi Soal Kenaikan Pangkat

- 1 Agustus 2023, 10:52 WIB
Mulai Tahun 2023 BKN Berlakukan Perubahan Regulasi untuk Guru Sertifikasi Soal Kenaikan Pangkat
Mulai Tahun 2023 BKN Berlakukan Perubahan Regulasi untuk Guru Sertifikasi Soal Kenaikan Pangkat /Tsamarah Atikah N/freepik

OKE FLORES.com - Berita yang penting dan menggembirakan bagi guru sertifikasi mengenai promosi jabatan bagi guru PNS di tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.

Hal ini dikarenakan terdapat perubahan peraturan mengenai promosi jabatan guru sertifikasi bagi guru PNS di tingkat TK, SD, SMP, SMA, dan SLB mulai tahun 2023 ini.

Melansir Beritasoloraya.com Selasa, 1 Agustus 2023, Peraturan mengenai perubahan promosi jabatan guru sertifikasi ini, diumumkan oleh BKN melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang penjadwalan promosi jabatan PNS.

Baca Juga: Dana PIP 1 Juta dari Kemendikbud Cair, Segera Cek Link pip.kemdikbud.go.id

Seperti yang diketahui oleh guru PNS bahwa promosi jabatan PNS hanya dilakukan dua kali dalam setahun, biasanya pada tanggal 1 April dan 1 Desember.

Promosi jabatan PNS merupakan penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi PNS terhadap negara.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai PNS secara permanen oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki posisi pemerintahan.

Di dalam isi peraturan tersebut terdapat Bagian II yang menjelaskan tentang periode peningkatan jabatan, yaitu periode peningkatan jabatan PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali peningkatan jabatan pensiun dan KP pengabdian.

Tentunya hal tersebut menjadi kabar baik bagi tenaga pengajar PNS yang dapat mengalami peningkatan jabatan di setiap bulannya.

Sebab, tidak lagi hanya dua bulan saja, tetapi justru pada keenam bulan tersebut peningkatan jabatan dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: beritasoloraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah