5. Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
Baca Juga: TERBARU! Langkah Mudah Cara Cek Status Penerima BPNT Maret 2024 Terbaru
6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
7. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Persyaratan KJP Plus
Ada beberapa perayaratan KJP Plus, yang terbagi menjadi persyaratan umum dan khusus.
Persyaratan Umum:
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta