Hore! Siswa SMP Dapat Rp2.560.000 dari KJP Plus, Berikut Dua Syaratnya

- 10 Maret 2024, 12:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Kjp DKI Jakarta/

- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home

- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.

- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.

2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pencairan Bansos PKH di Percepat dan Jadwal Cair Bulan Maret 2024

3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)

4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :

- Mengisi surat permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan
Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP orang tua/wali

- Fotocopy Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah