Hore! Siswa SMP Dapat Rp2.560.000 dari KJP Plus, Berikut Dua Syaratnya

- 10 Maret 2024, 12:04 WIB
Ilustrasi KJP Plus.
Ilustrasi KJP Plus. /Kjp DKI Jakarta/

Baca Juga: KABAR BAIK! Pencairan Bansos PKH di Percepat dan Jadwal Cair Bulan Maret 2024

- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Persyaratan Khusus:

- Terdaftar dalam DTKS Daerah

- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas

- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan

- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi

- Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan

- Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan.

Besaran Bantuan KJP Plus untuk Pelajar SMP/MTs

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah