Baca Juga: KABAR BAIK! Pencairan Bansos PKH di Percepat dan Jadwal Cair Bulan Maret 2024
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar dalam DTKS Daerah
- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak penyandang disabilitas
- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans berdasarkan SK Kepala Dinas Perhubungan
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
- Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan pendidikan
- Peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan.
Besaran Bantuan KJP Plus untuk Pelajar SMP/MTs