Anggota DPRD Manggarai Timur, NTT Soroti Tambang Galian C Ilegal, Polres Diminta Tindak Tegas

- 30 Juni 2023, 08:13 WIB
Foto:Yosep Ode, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur
Foto:Yosep Ode, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur /

"Saya minta Polres Manggarai Timur untuk bertindak tegas kepada para pemilik Tambang Galian C Ilegal" tutup ketua Golkar Manggarai Timur.

Untuk diketahui, pada saat ini peraturan yang digunakan sebagai acuan untuk kegiatan penambangan galian C khususnya pasir dan kerikil adalah Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 43/MENLH/10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas Di Daratan dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 555.K/26/M.PE/1995.

Mengingat berbagai potensi dampak lingkungan yang timbul dari kegiatan ini, maka sebagai upaya dalam melakukan pengendalian dampak lingkungan, baik pada saat pra konstruksi (tahap perencanaan kegiatan), konstruksi, dan operasi kegiatan pembangunan kawasan penambangan pasir tersebut, diperlukan perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam suatu dokumen pengelolaan lingkungan (dokumen AMDAL maupun UKL/UPL).

Keterkaitan antara pembangunan kawasan penambangan pasir dengan kegiatan disekitarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, sehingga dalam pelaksanaanya harus selalu mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah baik Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan maupun dalam melakukan penilaian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup menerbitkan Pedoman Penilaian AMDAL atau UKL/UPL Untuk Kegiatan Penambangan Pasir dan Kerikil.

Sebagai gambaran awal proses kegiatan pembangunan kawasan penambangan pasir mempunyai potensi dampak sebagai berikut :

1. Perubahan fungsi dan tata guna lahan

Kegiatan penambangan bahan galian C akan merubah tata guna lahan serta produktivitas lahan di lingkungan sekitar kawasan penambangan.

2. Peningkatan erosi dan sedimentasi

Kegiatan pembukaan lahan, pembangunan jalan operasional, dan tahap operasional
khusus untuk penambangan pasir di darat akan mengakibatkan terjadinya erosi dan
sedimentasi.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah