Pelaku Pencurian Motor di Labuan Bajo Berhasil Dibekuk Polisi

- 9 Oktober 2023, 09:07 WIB
Foto: Pelaku Pencurian Motor di Labuan Bajo Berhasil Dibekuk Polisi
Foto: Pelaku Pencurian Motor di Labuan Bajo Berhasil Dibekuk Polisi /

Dari sembilan unit sepeda motor yang disita polisi, hanya delapan unit yang masih utuh, sedangkan satu unit lainnya dirampas terduga pelaku. Tersangka kemudian menjual kembali suku cadang curiannya di bengkelnya di Desa Tabi.

Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan dengan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban. Pemilik dua sepeda motor sudah teridentifikasi dan pencarian pemilik tujuh sepeda motor terus dilakukan.

 

Penyidik ​​masih mengembangkan kemungkinan untuk melibatkan tersangka lain dan barang bukti lainnya.

"Sementara itu kepada terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," tambahnya.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi, masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.

Terutama untuk pemilik kendaraan motor, agar selalu menjaga dan dipasang alat pengaman untuk mengamankan kendaraan dari tangan pelaku kejahatan.

Selain itu, kendaraan motor agar tidak disimpan di sembarang tempat, karena bisa saja menjadi kesempatan untuk para pelaku kejahatan melakukan aksinya.

"Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," imbau Orang nomor 1 di Polres Manggarai Barat itu.***

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah